Cari Blog Ini

Kamis, 09 Januari 2014

PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK PROFESI


Dasar penyusunan majelis pertimbangan etika profesi adalah majelis pembinaan dan pengawasan etik pelayanan medis (MP2EPM), yang meliputi:

1.       Kepmenkes RI No. 554/Menkes/Per/XII/1982
Memberikan pertimbangan, pembinaan dan melaksanakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan medis.
2.       Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1988 Bab V Pasal 11
Pembinaan dan pengawasan terhadap dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dilakukan oleh mentri kesehatan atau pejabat yang ditunjuk.
3.       Surat Keputusan Mentri Kesehatan No. 640/Menkes/Per/X/1991, tentang pembentukan MP2EPM.

Dasar pembentukan Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK), adalah sebagai berikut:
1.    Pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
2.    Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
3.    Keputusan Presiden Tahun 1995 tentang pembentukan MDTK.

TUGAS DAN WEWENANG MP2EPM

WILAYAH PUSAT
1.     Memberi pertimbangan tentang etik dan standar profesi tenaga kesehatan kepada mentri.
2.     Membina, mengembangkan dan mengawasi secara aktif pelaksanaan kode etik Kedokteran gigi, perawat, bidan, sarjana farmasi dan rumah sakit
3.     Menyelesaikan persoalan, menerima rujukan dan mengadakan konsultasi dengan instansi terkait.
4.     MP2EPM pusat atas mentri yang berwenang mereka yang ditunjuk mengurus persoalan etik tenaga kesehatan.

WILAYAH PROFINSI
1.       Menerima dan memberi pertimbangan, mengawasi persoalan kode etik, dan mengadakan konsultasi dengan instansi terkait dengan persoalan kode etik.
2.       Memberi nasehat, membina dan mengembangkan serta mengawasi secara aktif etik profesi tenaga kesehatan dalam wilayahnya bekerjasama dengan organisasi profesi seperti IDI, PDGI, PPNI, IBI, ISFI, PRS21
3.       Memberi pertimbangan dan saran kepada instansi terkait.
4.       MP2EPM propinsi atas nama Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi berwenang memanggil mereka yang bersangkutan dalam suatu etik profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar