Dasar
penyusunan majelis pertimbangan etika profesi adalah majelis pembinaan dan
pengawasan etik pelayanan medis (MP2EPM), yang meliputi:
1. Kepmenkes RI No. 554/Menkes/Per/XII/1982
Memberikan
pertimbangan, pembinaan dan melaksanakan pengawasan terhadap semua profesi
tenaga kesehatan dan sarana pelayanan medis.
2. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1988 Bab V Pasal 11
Pembinaan
dan pengawasan terhadap dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam menjalankan
profesinya dilakukan oleh mentri kesehatan atau pejabat yang ditunjuk.
3. Surat Keputusan Mentri Kesehatan No. 640/Menkes/Per/X/1991, tentang
pembentukan MP2EPM.
Dasar
pembentukan Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK), adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
2.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan.
3.
Keputusan Presiden Tahun 1995
tentang pembentukan MDTK.
TUGAS DAN WEWENANG
MP2EPM
WILAYAH
PUSAT
1. Memberi pertimbangan tentang etik dan standar profesi tenaga kesehatan
kepada mentri.
2. Membina, mengembangkan dan mengawasi secara aktif pelaksanaan kode etik
Kedokteran gigi, perawat, bidan, sarjana farmasi dan rumah sakit
3. Menyelesaikan persoalan, menerima rujukan dan mengadakan konsultasi
dengan instansi terkait.
4. MP2EPM pusat atas mentri yang berwenang mereka yang ditunjuk mengurus
persoalan etik tenaga kesehatan.
WILAYAH
PROFINSI
1.
Menerima dan memberi pertimbangan,
mengawasi persoalan kode etik, dan mengadakan konsultasi dengan instansi
terkait dengan persoalan kode etik.
2.
Memberi nasehat, membina dan
mengembangkan serta mengawasi secara aktif etik profesi tenaga kesehatan dalam
wilayahnya bekerjasama dengan organisasi profesi seperti IDI, PDGI, PPNI, IBI,
ISFI, PRS21
3.
Memberi pertimbangan dan saran
kepada instansi terkait.
4.
MP2EPM propinsi atas nama Kepala
Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi berwenang memanggil mereka yang
bersangkutan dalam suatu etik profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar