A.
Pengertian
a.
Etika
Istilah
etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethos(tunggal) yang berarti
kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adab,akhlak,watak,perasaan,sikap dan
cara berfikir. Sedangkan dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat
kebiasaan. Menurut aristoteles istilah etika sudah dipakai untuk menunjukkan
filsafat moral.sehingga berdasarkan asal usul kata,maka etika berarti ilmu
tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Etika juga berasal dari bahasa
inggris Ethics artinya pengertian,ukuran tingkah laku atau perilaku manusia
yang baik,yakni tindakan yang tepat yang harus dilaksanakan oleh manusia sesuai
dengan moral pada umumnya.
Etika juga berasal dari bahasa latin
mos atau mores(jamak) artinya moral,yang berarti juga adat,kebiasaan,sehingga
makna kata moral dan etika adalah sama, hanya bahasa asalnya berbeda.
Menurut kamus besar bahasa
indonesia(Depdikbud,1988) etika mengandung arti :
1.
ilmu tentang apa yang
baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral
2.
kumpulan asas atau
nilai yang berkenaan dengan akhlak
3.
nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat
Sedangkan Bertens merumuskan arti
kata etika sbb ;
1. kata
etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi
pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya,arti ini
bisa dirumuskan sebagai sistem nilai.sistem nilai bisa berfungsi dalam hidup
manusia perorangan maupun taraf sosial.
2. etika
berarti kumpulan asas atau nilai moral
3. etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang
baik dan buruk.

Ada
dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya
prilaku manusia :
1.
ETIKA DESKRIPTIF
yaitu etika yang
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan
apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.
ETIKA NORMATIF
yaitu etika yang
berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya
dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika
normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka
tindakan yang akan diputuskan. Etika normatif bersifat preskriptif (
memerintahkan ), tidak melukiskan melainkan menentukan benar atau tidaknya
tingkah laku,
b.
Etiket
Etiket berasal dari bahasa inggris
Etiquette. Etiket berarti sopan santun. Persamaan etika dengan etiket adalah:
1.
Sama-sama menyangkut
perilaku manusia
2.
Memberi norma bagi
perilaku manusia,yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak
boleh dilakukan.
Adapun
perbedaan antara etiket dengan etika yaitu:
1. Etiket
menyangkut cara suatu perbuatan yang harus dilakukan sedangkan etika tidak
terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan,memberi nilai tentang perbuatan
itu sendiri.
2. Etiket
hanya berlaku dalam pergaulan, bila tidak ada orang lain etilet tidak berlaku
sedangkan etika selalu berlaku,tidak tergantung hadir atau tidaknya seseorang.
3. Etiket
bersifat relatif,tidak sopan dalam satu kebudayaan,sopan dalam kebudayaan lain
sedangkan etika bersifat absolut,contohnya ‘’ jangan mencuri, jangan berbohong
“.
4. Etiket
memandang manusia dari segi lahiriah sedangkan etika memandang manusia dari
segi bathiniah.
c.
Moral
Moral adalah nilai-nilai dan norma
yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk
dimasyarakat dalm suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan
norma atau nilai. Moralitas berasal dari bahasa latin yang berarti moralis
artinya :
1.
Segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya.
2.
Sifat moral atua
keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik buruk.
d.
Hukum
Hukum
berhubungan erat dengan moral.hukum membutuhkan moral.hukum tidak mempunyai
arti,kalau tidak dijiwai oleh moralitas.sebaliknya moral juga berhubungan erat
dengan hukum.moral hanya sebatas hal yang abstak saja tanpa danya hukum. Contoh
: bahwa mencuri adalah moral yang tidak baik,supaya prinsip etis ini berakar
dimasyarakat maka harus di aatur dengan hukum.
Menurut Bertens, ada beberapa
perbedaan antara hukum dan moral yaitu :
1.
Hukum ditulis
sistematis, disusun dalam kitab undang-undang,mempunyai kepastian lebih besar
dan bersifat objektif, sedangkan moral tidak tertulis,mempunyai ketidakpastian
lebih besar dan bersifat subjektif.
2.
Hukum membatasi pada
tingkah laku lahiriah saja dan meminta legalitas,sedangkan moral menyangkut sikap
bathin seseorang.
3.
Hukum bersifat memaksa
dan mempunyai sanksi sedangkan moral tidak bersifat memaksa, sanksi moral
adalah hati nurani tidak tenang,sanksi dari tuhan.
4.
Hukum didasarkan atas
kehendak masyarakat dan negara,masyarakat atau negara dapt merubah hukum,hukum
tidak menilai moral sedangkan moral didasarkan pada norma-norma moral yang
melebihi masyarakat dan negara,masyarakat dan negara tidak dapat merubah
moral.moral menilai hukum.
B.
Sistematika etika
1.
Etika umum
Etika yang membahas berbagai hal
yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil
kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
2.
Etika Khusus
merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar
dalam bidang kehidupan yang
khusus. Penerapan ini
bisa berwujud : Bagaimana saya
mengambil keputusan dan bertindak
dalam bidang kehidupan
dan kegiatan khusus
yang saya lakukan, yang
didasari oleh cara,
teori dan prinsip-prinsip moral
dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai
perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang
dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara
bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta
prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Etika Khusus dibagi
lagi menjadi dua bagian :
a. Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
b. Etika sosial,
yaitu berbicara mengenai
kewajiban, sikap dan
pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu
diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan
satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan
sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.
Etika sosial
menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun
secara kelembagaan (keluarga,
masyarakat, negara), sikap
kritis terhadpa pandanganpandangana dunia
dan idiologi-idiologi maupun
tanggung jawab umat
manusia terhadap lingkungan
hidup.
Dengan demikian
luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah
menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual
saat ini adalah sebagai berikut :
1)
Sikap terhadap sesama
2)
Etika keluarga
3)
Etika profesi
4)
Etika politik
5)
Etika lingkungan
6)
Etika idiologi
C.
Fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
Guna etika
adalah memberi arah bagi perilaku manusia tentang: apa yang baik atau buruk,apa
yang benar atau salah,hak dan kewajiban moral (akhlak),apa yang boleh atau
tidak boleh dilakukan.
Fungsi etika dan
moral :
a.
menjaga otonomi dari
setiap individu khususnya bidan dan klien
b.
menjaga kita untuk
melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan atau
membahayakan orang lain
c.
menjaga privasi setiap
individu
d.
mengatur manusia untuk
berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
e.
dengan etika kita
mengetahui suatu tindakan itu dapat
diterima dan apa alasannya
f.
mengarahkan pola fikir
seseorang dalam bertindak atau menganalisis suatu masalah
g.
menghasilkan tindakan
yang benar
h.
mendapatkan informasi
tentang hal yang sebenarnya
i.
memberikan petunjuk
terhadap tingkah laku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai
dengan moral yang berlaku pada umumnya
j.
berhubungan dengan
pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak
k.
Memfasilitasi proses
pemecahan masalah etika Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
l.
Mengatur tata cara
pergaulan baik dalam tata tertib
masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi bidan
m.
Mengatur sikap,tindak
tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya.
D.
Hak, kewajiban dan tanggung jawab
Hak dan
kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari.
Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya.hak pasti
berhubungan dengan individu yaitu pasien.sedangkan bidan mempunyai kewajiban
atau keharusan untuk pasien,jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien
sedangkan kewajiban sesuatu yang di berikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak
yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan pasien.
Hak berkaitan dengan manusia yang
bebas, terlepas dari segala ikatan, dengan hukum objektif. Hak merupakan
pengakuan yang di buat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang atau sekelompok orang lain. Ada
beberapa macam hak, antara lain hak legal, hak moral, hak individu, hak
sosial,hak positif dan hak negatif. Hak legal merupakan hak yang di dasarkan
atas hukum. Hak moral adalah di dasarkan
pada prinsip atau etis.
Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan setiap
hak seseorang berkaitan dengan hak orang lain untuk memenuhi hak tersebut.
Menurut john stuart mill bahwa kewajiban meliputi kewajiban sempurna dan kewajiban
tidak sempurna. Kewajiban sempurna artinya kewajiban di dasarkan atas keadilan,
selalu terkait dengan hak orang lain. Sedangkan kewajiban tidak sempurna, tidak
terkait dengan hak orang lain tetapi bisa di dasarkan atas kemurahan hati atau
niat berbuat baik.
Faktor-faktor
yang melandasi etika adalah meliputi hal-hal tersebut di bawah ini:
a.
nilai-nilai atau value.
b.
norma.
c.
sosial budaya, dibangun
olehkontruksi sosial dan di pengaruhi oleh perkembangan ilmupengetahuan dan
teknologi.
d.
religius.
· Agama
mempunyai hubungan erat dengan moral.
· Agama
merupakan motivasi terkuat prilaku moral atau etik.
· Agama
merupakan salah satu sumber nilai dan norma etis yang paling penting.
· Setipa
agama mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan bagi prilaku para
anggotanya.
e.
kebijakan atau policy
maker,siapa stake holdersnya dan bagaimana kebijakan yang di buat sangat
berpengaruh atau mewarnai etika maupun kode etik.
A.
Hak
pasien
Adalah
hak-hak hak-hah pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien:
a. Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturam yang berlaku
dirumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b. Pasien
berhak atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur.
c. Pasien
berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan propesi bidan tanpa
deskriminasi.
d. Pasien
berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa adanya
deskriminasi.
e. Pasien
berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
f. Pasien
berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan,persalinan,nifas dan
bayinya yang baru dilahirkan.
g. Pasien
berhak mendapatkan pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung.
h. Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan
peraturan yang berlaku dirumah sakit.
i.
Pasien berhak dirawat
oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan mendapat etisnya
tanpa campur tangan pihak luar.
j.
Pasien berhak menerina
konsultasi kepada dokter lain yang terdapat dirumah sakit tersebut (second
opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
k. Pasien
berhak meminta atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk
data-data medisnya.
l.
Pasien berhak
mendapatkan informasi yang meliputi:
·
Penyakit yang diderita.
·
Tindakan kebidanan yang
akan dilakukan
·
Alternatif terapi
lainnya
·
Pragnosanya
·
Perkiraan biaya
pengobatan
m. Pasien
berhak menyetujui/memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter
sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
n. Pasien
berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan
terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung
jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakit.
o. Pasien
berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
p. Pasien
berhak menjalankan ibadah sesuai agama / keprcayaan yang dianutnya selama hal
itu tidak mengganggu pasien lainnya.
q. Pasien
berhask atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan dirumah
sakit.
r.
Pasien berhak menerima
atau menolak bimbingan moral maupun spritual.
s. Pasien
berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktek.
B.
Kewajiban
pasien
a. Pasien
dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib
rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b. Pasien
berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter,bidan,perawat yang
merawatnya.
c. Pasien
atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa
pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan,dokter,bidan dan
perawatnya.
d. Pasien
atau penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi hal-hal yang selalu
disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
C.
Hak
bidan
a. Bidan
berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya.
b. Bidan
berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang
pelayanan kesehatan.
c. Bidan
berhak menolak keinginan pasien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan
perundangan dan kode etik profesi.
d. Bidan
berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh
pasien,keluarga maupun profesi lain.
e. Bidan
berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun
pelatihan.
f. Bidan
berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karier dan jabatan yang
sesuai.
g. Bidan
berhak mendapat kompensansi dan kesejahteraan yang sesuai.
D.
Kewajiban
bidan
a. Bidan
wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan
tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
b. Bidan
wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan
keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
c. Bidan
wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi
dengan menghormati hak-hak pasien.
d. Bidan
wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau
keluarga.
e. Bidan
wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai
dengan keyakinannya.
f. Bidan
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
g. Bidan
wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan
serta resiko yang mungkin dapat timbul.
h. Bidan
wajib meminta persetujuan tertulis ( informed
concent ) atas tindakan yang akan dilakukan.
i.
Bidan wajib
mendokumentasikan asukan kebidanan yang diberikan.
j.
Bidan wajib mengikuti
perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal
atau non formal.
k. Bidan
wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal
balik dalam memberikan asuhan kebidanan
Tanggung
jawab dalam arti sempit berarti bahwa seseorang harus mampu menjawab, tidak
boleh mengelak bila di mintai penjelasan tentang perbuatannya. Tanggung jawab
meliputi tanggung jawab terhadap perbuatan yang telah berlangsung dengan segala
konsekuensinya, tanggung jawab terhadap perbuatan yang sedang di laksanakan dan
tanggung jawab terhadap perbuatan yang akan datang.
E.
KODE ETIK PROFESI BIDAN
a. Pengertian
Kode Etik Profesi
Kode
etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota
profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam
hidupnya di masyarakat.norma-norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota
profesi tentang bagaiman mereka harus menjalankan profesinya,dan
larangan-larangan,termasuk ketentuan-ketentun apa yang boleh dibuat atau tidak
boleh di buat atau dilaksanakan oleh anggota profesinya,melainkan berkaitan
juga dengan tingkah lakunya secara umum dalam pergaulannya sehari-hari di
masyarakat.
Secara
umum tujuan merumuskan kode etik adalah untuk kepentingan anggota dan
organisasi,meliputi:
1)
Menjunjung tinggi
martabat dan citra profesi
2)
Menjaga serta
memelihara kesejahteraan para anggota
3)
Meningkatkan pengabdian
para anggota profesi
4)
Meningkatkan mutu
profesi.
Ø Dimensi
kode etik meliputi:
·
Anggota profesi dan
klien
·
Anggota profesi dan
system
·
Anggota profesi dan
profesi lain
·
Semua anggota profesi
Ø Prinsip
kode etik terdiri dari :
1. Menghargai
otonomi
2. Melakukan
tindakan yang benar
3. Mencegah
tindakan yang dapat merugikan
4. Memperlakukan
manusia secara adil
5. Menjelaskan
secara benar
6. Menepati
janji yang telah disepakati
7. Menjaga
kerahasiaan
b.
Kode etik profesi bidan
Kode etik profesi bidan hanya di
tetapkan oleh organisasi profesi, ikatan bidan indonesia (IBI). Penetapan harus
dalam konggres IBI. Kode etik profesi bidan akan mempunyai pengaruh dalam
menegakkan disiplindi kalangan profesi bidan.
Kode etik bidan indonesia pertama
kali di susun tahun 1986 dan di sahkan dalam kongres Nasional Ikatan Bidan
Indonesia X tahun 1988, dan petunjuk pelaksanaannya di sahkan dalam Rapat Kerja
Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991. Kode etik bidan indonesia terdiri atas 7 bab,
yang di bedakan atas 7 bagian:
1. kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2. kewajiban
bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3. kewajiban
bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4. kewajiban
bidan terhadap profesinya (3 butir)
5. kewajiban
bidan terhadap dirinya sendiri (2 butir)
6. kewajiban
bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air ( 2 butir)
7. penutup
(1 butir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar