Cari Blog Ini

Kamis, 09 Januari 2014

PRINSIP ETIKA DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN



A. Pengertian
a.    Etika
          Istilah etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethos(tunggal) yang berarti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adab,akhlak,watak,perasaan,sikap dan cara berfikir. Sedangkan dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat kebiasaan. Menurut aristoteles istilah etika sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral.sehingga berdasarkan asal usul kata,maka etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
            Etika juga berasal dari bahasa inggris Ethics artinya pengertian,ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik,yakni tindakan yang tepat yang harus dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
            Etika juga berasal dari bahasa latin mos atau mores(jamak) artinya moral,yang berarti juga adat,kebiasaan,sehingga makna kata moral dan etika adalah sama, hanya bahasa asalnya berbeda.
            Menurut kamus besar bahasa indonesia(Depdikbud,1988) etika mengandung arti :  
1.      ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral
2.      kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
3.       nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
            Sedangkan Bertens merumuskan arti kata etika  sbb ;
1.      kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya,arti ini bisa dirumuskan sebagai sistem nilai.sistem nilai bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun taraf sosial.
2.      etika berarti kumpulan asas atau nilai moral
3.       etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik dan buruk.

*    Macam – macam Etika :
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :


1. ETIKA DESKRIPTIF
                        yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA NORMATIF
                        yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika normatif bersifat preskriptif ( memerintahkan ), tidak melukiskan melainkan menentukan benar atau tidaknya tingkah laku,

b.      Etiket
            Etiket berasal dari bahasa inggris Etiquette. Etiket berarti sopan santun. Persamaan etika dengan etiket adalah:
1.      Sama-sama menyangkut perilaku manusia
2.      Memberi norma bagi perilaku manusia,yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

Adapun perbedaan antara etiket dengan etika yaitu:
1.      Etiket menyangkut cara suatu perbuatan yang harus dilakukan sedangkan etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan,memberi nilai tentang perbuatan itu sendiri.
2.      Etiket hanya berlaku dalam pergaulan, bila tidak ada orang lain etilet tidak berlaku sedangkan etika selalu berlaku,tidak tergantung hadir atau tidaknya seseorang.
3.      Etiket bersifat relatif,tidak sopan dalam satu kebudayaan,sopan dalam kebudayaan lain sedangkan etika bersifat absolut,contohnya ‘’ jangan mencuri, jangan berbohong “.
4.      Etiket memandang manusia dari segi lahiriah sedangkan etika memandang manusia dari segi bathiniah.

c.      Moral
            Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk dimasyarakat dalm suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai. Moralitas berasal dari bahasa latin yang berarti moralis artinya :
1.      Segi moral suatu  perbuatan atau baik buruknya.
2.      Sifat moral atua keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik buruk.

d.      Hukum
          Hukum berhubungan erat dengan moral.hukum membutuhkan moral.hukum tidak mempunyai arti,kalau tidak dijiwai oleh moralitas.sebaliknya moral juga berhubungan erat dengan hukum.moral hanya sebatas hal yang abstak saja tanpa danya hukum. Contoh : bahwa mencuri adalah moral yang tidak baik,supaya prinsip etis ini berakar dimasyarakat maka harus di aatur dengan hukum.
            Menurut Bertens, ada beberapa perbedaan antara hukum dan moral yaitu :
1.      Hukum ditulis sistematis, disusun dalam kitab undang-undang,mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat objektif, sedangkan moral tidak tertulis,mempunyai ketidakpastian lebih besar dan bersifat subjektif.
2.      Hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja dan meminta legalitas,sedangkan moral menyangkut sikap bathin seseorang.
3.      Hukum bersifat memaksa dan mempunyai sanksi sedangkan moral tidak bersifat memaksa, sanksi moral adalah hati nurani tidak tenang,sanksi dari tuhan.
4.      Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan negara,masyarakat atau negara dapt merubah hukum,hukum tidak menilai moral sedangkan moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi masyarakat dan negara,masyarakat dan negara tidak dapat merubah moral.moral menilai hukum.

B. Sistematika etika
1.      Etika umum
            Etika yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
2.      Etika  Khusus
            merupakan  penerapan  prinsip-prinsip  moral  dasar  dalam  bidang kehidupan  yang  khusus.  Penerapan  ini  bisa berwujud  : Bagaimana  saya  mengambil keputusan  dan  bertindak  dalam  bidang  kehidupan  dan  kegiatan  khusus  yang  saya lakukan,  yang  didasari  oleh  cara,  teori  dan  prinsip-prinsip  moral  dasar.    Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. 



Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.       Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.      Etika  sosial,  yaitu  berbicara  mengenai  kewajiban,  sikap  dan  pola  perilaku  manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara  kelembagaan  (keluarga,  masyarakat,  negara),  sikap  kritis  terhadpa  pandanganpandangana  dunia  dan  idiologi-idiologi  maupun  tanggung  jawab  umat  manusia  terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1)      Sikap terhadap sesama
2)      Etika keluarga
3)      Etika profesi
4)      Etika politik
5)      Etika lingkungan
6)      Etika idiologi

C. Fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
          Guna etika adalah memberi arah bagi perilaku manusia tentang: apa yang baik atau buruk,apa yang benar atau salah,hak dan kewajiban moral (akhlak),apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Fungsi etika dan moral :
a.       menjaga otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan klien
b.      menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan atau membahayakan orang lain
c.       menjaga privasi setiap individu
d.      mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
e.       dengan etika kita mengetahui suatu tindakan itu dapat  diterima dan apa alasannya
f.       mengarahkan pola fikir seseorang dalam bertindak atau menganalisis suatu masalah
g.      menghasilkan tindakan yang benar
h.      mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya
i.        memberikan petunjuk terhadap tingkah laku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya
j.        berhubungan dengan pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak
k.      Memfasilitasi proses pemecahan masalah etika Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
l.        Mengatur tata cara pergaulan baik dalam tata  tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi bidan
m.    Mengatur sikap,tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya.
D. Hak, kewajiban dan tanggung jawab
          Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya.hak pasti berhubungan dengan individu yaitu pasien.sedangkan bidan mempunyai kewajiban atau keharusan untuk pasien,jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien sedangkan kewajiban sesuatu yang di berikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan pasien.
            Hak berkaitan dengan manusia yang bebas, terlepas dari segala ikatan, dengan hukum objektif. Hak merupakan pengakuan yang di buat oleh orang atau sekelompok orang terhadap  orang atau sekelompok orang lain. Ada beberapa macam hak, antara lain hak legal, hak moral, hak individu, hak sosial,hak positif dan hak negatif. Hak legal merupakan hak yang di dasarkan atas hukum.  Hak moral adalah di dasarkan pada prinsip atau etis.
            Setiap kewajiban seseorang  berkaitan dengan hak orang lain dan setiap hak seseorang berkaitan dengan hak orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Menurut john stuart mill bahwa kewajiban meliputi kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna. Kewajiban sempurna artinya kewajiban di dasarkan atas keadilan, selalu terkait dengan hak orang lain. Sedangkan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang lain tetapi bisa di dasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik.
Faktor-faktor yang melandasi etika adalah meliputi hal-hal tersebut di bawah ini:
a.       nilai-nilai atau value.
b.      norma.
c.       sosial budaya, dibangun olehkontruksi sosial dan di pengaruhi oleh perkembangan ilmupengetahuan dan teknologi.
d.      religius.
·      Agama mempunyai hubungan erat dengan moral.
·      Agama merupakan motivasi terkuat prilaku moral atau etik.
·      Agama merupakan salah satu sumber nilai dan norma etis yang paling penting.
·      Setipa agama mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan bagi prilaku para anggotanya.
e.       kebijakan atau policy maker,siapa stake holdersnya dan bagaimana kebijakan yang di buat sangat berpengaruh atau mewarnai etika maupun kode etik.



A.    Hak pasien
Adalah hak-hak hak-hah pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien:
a.    Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturam yang berlaku dirumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b.    Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur.
c.       Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan propesi bidan tanpa deskriminasi.
d.      Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa adanya deskriminasi.
e.       Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
f.       Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan,persalinan,nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
g.      Pasien berhak mendapatkan pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung.
h.      Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku dirumah sakit.
i.        Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan mendapat etisnya tanpa campur tangan pihak luar.
j.        Pasien berhak menerina konsultasi kepada dokter lain yang terdapat dirumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
k.      Pasien berhak meminta atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
l.        Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi:
·         Penyakit yang diderita.
·         Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
·         Alternatif terapi lainnya
·         Pragnosanya
·         Perkiraan biaya pengobatan
m.    Pasien berhak menyetujui/memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
n.      Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan  terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakit.
o.      Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
p.      Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama / keprcayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
q.      Pasien berhask atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan dirumah sakit.
r.        Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moral maupun spritual.
s.       Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktek.
B.     Kewajiban pasien
a.       Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b.      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter,bidan,perawat yang merawatnya.
c.       Pasien atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan,dokter,bidan dan perawatnya.
d.      Pasien atau penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.


C.    Hak bidan
a.       Bidan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b.      Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan.
c.       Bidan berhak menolak keinginan pasien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
d.      Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien,keluarga maupun profesi lain.
e.       Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f.       Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karier dan jabatan yang sesuai.
g.      Bidan berhak mendapat kompensansi dan kesejahteraan yang sesuai.


D.    Kewajiban bidan
a.       Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
b.      Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
c.       Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
d.      Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
e.       Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
f.       Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
g.      Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul.
h.      Bidan wajib meminta persetujuan tertulis ( informed  concent ) atas tindakan yang akan dilakukan.
i.        Bidan wajib mendokumentasikan asukan kebidanan yang diberikan.
j.        Bidan wajib mengikuti perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
k.      Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan

          Tanggung jawab dalam arti sempit berarti bahwa seseorang harus mampu menjawab, tidak boleh mengelak bila di mintai penjelasan tentang perbuatannya. Tanggung jawab meliputi tanggung jawab terhadap perbuatan yang telah berlangsung dengan segala konsekuensinya, tanggung jawab terhadap perbuatan yang sedang di laksanakan dan tanggung jawab terhadap perbuatan yang akan datang.

E. KODE ETIK PROFESI BIDAN
a.    Pengertian Kode Etik Profesi
       Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.norma-norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaiman mereka harus menjalankan profesinya,dan larangan-larangan,termasuk ketentuan-ketentun apa yang boleh dibuat atau tidak boleh di buat atau dilaksanakan oleh anggota profesinya,melainkan berkaitan juga dengan tingkah lakunya secara umum dalam pergaulannya sehari-hari di masyarakat.
       Secara umum tujuan merumuskan kode etik adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi,meliputi:
1)      Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
2)      Menjaga serta memelihara kesejahteraan para anggota
3)      Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4)      Meningkatkan mutu profesi.

Ø  Dimensi kode etik meliputi:
·         Anggota profesi dan klien
·         Anggota profesi dan system
·         Anggota profesi dan profesi lain
·         Semua anggota profesi

Ø  Prinsip kode etik terdiri dari :
1.      Menghargai otonomi
2.      Melakukan tindakan yang benar
3.      Mencegah tindakan yang dapat merugikan
4.      Memperlakukan manusia secara adil
5.      Menjelaskan secara benar
6.      Menepati janji yang telah disepakati
7.      Menjaga kerahasiaan
b.      Kode etik profesi bidan
            Kode etik profesi bidan hanya di tetapkan oleh organisasi profesi, ikatan bidan indonesia (IBI). Penetapan harus dalam konggres IBI. Kode etik profesi bidan akan mempunyai pengaruh dalam menegakkan disiplindi kalangan profesi bidan.
            Kode etik bidan indonesia pertama kali di susun tahun 1986 dan di sahkan dalam kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, dan petunjuk pelaksanaannya di sahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991. Kode etik bidan indonesia terdiri atas 7 bab, yang di bedakan atas 7 bagian:
1.      kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2.      kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3.      kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4.      kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
5.      kewajiban bidan terhadap dirinya sendiri (2 butir)
6.      kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air ( 2 butir)
7.      penutup (1 butir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar