Cari Blog Ini

Kamis, 09 Januari 2014

PROGRAM MENJAGA MUTU


BAB II
PEMBAHASAN
A.    pengertian
      Pengertian program menjaga mutu terdiri dari beberapa bentuk antar lain adalah:
  1. Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang berkesinambungan, sistematis dan objektif dalam memantau dan menilai pelayanan yang diselenggarakan dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan, serta menyelesaikan masalah yang ditemukan untuk memperbaiki mutu pelayanan (Maltos & Keller, 1989).
  2. Program menjaga mutu adalah suatu proses untuk memperkecil kesenjangan antara penampilan yang ditemukan dengan keluaran yang diinginkan dari suatu sistem, sesuai dengan batas-batas teknologi yang dimiliki oleh sistem tersebut (Ruels & Frank, 1988).
  3. Program menjaga mutu adalah suatu upaya terpadu yang mencakup identifikasi dan penyelesaian masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta mencari dan memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan (The American Hospital Association, 1988).
  4. Program menjaga mutu adalah suatu program berlanjut yang disusun secara objektif dan sistematis dalam memantau dan menilai mutu dan kewajaran pelayanan, menggunakan berbagai peluang yang tersedia untuk meningkatkan pelayanan yang diselenggarakan serta menyelesaikan berbagai masalah yang ditemukan (Joint Commission on Acreditation of Hospitals, 1988).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa program menjaga mutu adalah upaya yang dilakukan secara berkesinambungan, sistematis, objektif, dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan berdasarkan standar pelayanan yang ditetapkan, menetapkan dan melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia, serta menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan.
Bentuk Program Menjaga Mutu
1)      Program Menjaga Mutu dalam Pelayanan Kebidanan

            Tergantung dari unsur pelayanan kesehatan yang lebih diprioritaskan sebagai sasaran, program menjaga mutu dapat dibedakan atas 3 macam, yaitu :
1.      Program menjaga mutu prospektif (prospective quality assurance).
            Program menjaga mutu prospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur masukan serta lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, perlulah diupayakan unsur masukan dan lingkungan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting adalah :
a.       Standarisasi (standardization)
Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah standarisasi institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan saran, dapatlah dihindarinya berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.
b.      Perizinan (licensure)
Sekalipun standarisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan kesehatan selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan. Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.

Tujuan lisensi:
1)Tujuan umum lisensi :
      Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi.
2)Tujuan khusus lisensi :
      Memberi kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.
c.       Sertifikasi (certification)
Sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan,yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksanan yang benar-benar memenuhi persyaratan.
d.      Akreditasi (accreditation)
      Akreditasi adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang terbuka.

2.      Program Menjaga Mutu Konkuren
            Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu konkuren adalah program yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan. Apabila kedua tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu.
            Program menjaga mutu konkuren dinilai paling baik, namun paling sulit dilaksanakan. Penyebab utamanya adalah karena adanya factor tentang rasa serta ‘bias’ pada waktu pengamatan. Seseorang akan cenderung lebih berhati-hati, apabila mengetahui sedang diamati. Kecuali apabila pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan oleh satu tim (team work), atau apabila telah terbentuk kelompok kesejawatan (pergroup).
3.      Program Menjaga Mutu Retrospektif
            Program menjaga mutu retrospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan setelah pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur keluaran, yakni menilai penampilan peleyanan kesehatan. Jika penampilan tersebut berada dibawah standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu.
            Karena program menjaga mutu retrospektif dilaksanakan setelah diselenggarakannya pelayanan kesehatan, maka objek program menjaga mutu umumnya bersifat tidak langsung. Dapat berupa hasil dari pelayanan kesehatan, atau pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan.
Beberapa contoh program menjaga mutu retrospektif adalah:
a.       Review rekam medis (record review)
      Disini penampilan pelayanan kesehatan dinilai dari rekam medis yang dipergunakan. Semua catatan yang ada dalam rekam medis dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Tergantung dari masalah yang ingin dinilai, reviu rekam medis dapat dibedakan atas beberapa macam. Misalnya drug usage review jika yang dinilai adalah penggunaan obat, dan atau surgical case review jika yang dinilai adalah pelayanan pembedahan. Review merupakan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, penggunaan sumber daya, laporan kejadian/kecelakaan seperti yang direfleksikan pada catatan-catatan. Penilaian dilakukan baik terhadap dokumennya sendiri apakah informasi memadai maupun terhadap kewajaran dan kecukupan dari pelayanan yang diberikan.
b.      Review jaringan (tissue review)
      Disini penampilan pelayanan kesehatan (khusus untuk bedah) dinilai dari jaringan pembedahan yang dilakukan. Apabila gambaran patologi anatomi dari jaringan yang diangkat telah sesuai dengan diagnosis yang ditegakkan, maka berarti pelayanan bedah tersebut adalah pelayanan kesehatan yang bermutu.
c.       Survai klien (client survey)
      Disini penampilan pelayanan kesehatan dinilai dari pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan. Survai klien ini dapat dilakukan secara informal, dalam arti melangsungkan tanya jawab setelah usainya setiap pelayanan kesehatan, atau secara formal, dalam arti melakukan suatu survei yang dirancang khusus. Survei dapat dilaksanakan melalui kuesioner atau interview secara langsung maupun melalui telepon, terstruktur atau tidak terstruktur. Misalnya : survei kepuasan pasien.
2)      Pelaksana Program Menjaga Mutu
a)      Program Menjaga Mutu Internal
1.      Program Menjaga Mutu dilaksanakan oleh suatu organisasi  yang dibentuk di dalam institusi kesehatan yang  menyelenggarakan pelayanan kesehatan
2.      Sebaiknya keanggotaan organisasi pelaksana program menjaga mutu adalah mereka yang meyelenggarakan pelayanan kesehatan (dapat semuanya atau hanya perwakilan)
3.      Pembentukan organisasi sebaiknya pada setiap unit organisasi yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
b)      Program Menjaga Mutu Eksternal
1.      Dilaksanakan oleh suatu organisasi khusus yang dibentuk di luar institusi pelayanan kesehatan.
2.      Merupakan pelengkap program menjaga mutu internal, yg perannya lebih banyak bersifat lembaga pembanding. (Apabila terdapat perselisihan pendapat tentang hasil penilaian mutu pelayanan kesehatan yg diselenggarakan  oleh program menjaga mutu internal).

Pelaksana pelayanan kesehatan secara umum dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu:
1.      Perseorangan
      Yang paling bertanggung jawab menjaga mutu pelayanan adalah perseorangan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tersebut. Menyelenggarakan pelayanan yang bermutu adalah salah satu dari kewajiban profesi, dan karena itulah wajib bagi setiap warga profesi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan melaksanakan program menjaga mutu.
Bertitik tolak dari kewajiban profesi ini, tidak mengherankan jika pelaksanaan program menjaga mutu pelayanan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan itu sendiri.
      Dengan kata lain, pada waktu menyelenggarakan pelayanan kesehatan, setiap pelaksana pelayanan dapat sekaligus melaksanakan program menjaga mutu pelayanan kesehatan.
2.      Kelompok
      Sekalipun penanggung jawab utama program menjaga mutu adalah perseorangan, namun karena pada umumnya kemampuan yang dimiliki oleh perseorangan terbatas, serta karena sifat pelayanan kesehatan
makin lama makiln bertambah kompleks dan karena itu telah lebih terorganisir, menyebabkan telah dituntut keterlibatan para pelaksana pelayanan sebagai suatu kelompok.
      Dalam hal ini dibentuk suatu organisasi khusus dalam suatu institusi kesehatan yang dapat melibatkan semua pelaksana pelayanan, ataupun hanya melibatkan perwakilannya saja.
3.      Para ahli
      Disini para ahli tidak terlibat langsung dalam pelyanan kesehatan. Para ahli tersebut dihimpun dalam suatu organisasi husus untuk kemudian diserahkan tanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu.
3)      Tim penjaga mutu
            Untuk keberhasilan program menjaga mutu, sebaiknya anggota tim adalah orang yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan itu sendiri.
Untuk dapat membentuk tim ada beberapa langkah yg harus dilakukan:
a.       Melakukan inventarisasi jenis pelayanan kesehatan yg diselenggarakan. Catatlah jenis pelayanan yg pokok saja.
b.      Melakukan inventarisasi tenaga pelaksana yg terlibat dalam pelayanan kesehatan pokok
c.       Menghimpun tenaga pelaksana yg paling bertanggung jawab serta peranannya yg paling penting untuk jadi tim penjaga mutu. Tim paling banyak 12 orang.
d.      Memilih sekurang-kurangnya seorang ketua dan seorang sekretaris yg akan memimpin tim, sisanya duduk sebagai anggota tim.
e.       Menetapkan batas-batas wewenang dan tanggung jawab tim secara keseluruhan serta batas-batas wewenang dan tanggung jawab orang perorang yg duduk dalam tim
f.       Mengumumkan batas-batas wewenang, tanggung jawab dan keberadaan tim kepada semua pihak yg ada dalam institusi kesehatan


1.      Wewenang dan tanggung jawab tim penjaga mutu
a.       Menetapkan standar dan indikator mutu pelayanan kesehatan yang akan digunakan.
b.      Memasyarakatkan standar dan indikator mutu pelayanan tersebut, kalau perlu melakukan program pendidikan dan pelatihan khusus.
c.       Menetapkan masalah mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan serta faktor-faktor yang berperan sebagai penyebab.
d.      Mendapatkan informasi tentang pelaksanaan pelayanan yang diselenggarakan, kalau perlu melakukan pemeriksaann sendiri secara langsung
e.       Menyusun saran-saran perbaikan mutu pelayanan kesehatan dan kalau perlu melaksanakan sendiri saran-saran perbaikan tersebut
f.       Mengikut sertakan semua pihak yang ada dalam unit pelayanan untuk melaksanakan saran-saran perbaikan mutu pelayanan kesehatan.
g.      Menilai pelaksanaan saran-saran perbaikan yg diajukan serta menyusun saran-saran tindak lanjutnya.
h.      Menyarankan sistem insentif dan disinsentif sehubungan dengan pelaksanaan program menjaga mutu pelayanan kesehatan yg diselenggarakan

2.      Pelatihan Tim Menjaga Mutu
1.      Pelatihan tentang prinsip-prinsip pokok serta teknik menyelenggarakan program menjaga mutu
2.      Kegiatan program menjaga mutu adalah:
ü  Menetapkan masalah mutu
ü  Menetapkan penyebab masalah mutu
ü  Menetapkan cara penyelesaian masalah mutu
ü  Melaksanakan cara penyelesaian masalah mutu
ü  Melakukan penilaian terhadap hasil yg dicapai
ü  Menyusun saran tindak lanjut. 
Sebaiknya pelatihan dilakukan tiga paket :
1.      Paket orientasi PMM untuk para pimpinan.
Tujuannya : untuk meningkatkan komitmen sehingga PMM dapat terlaksana.
2.      Paket pelatihan PMM yg ditujukan pada pelaksana PMM.
Tujuannya: meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan komitmen tenaga pelaksana agar terampil dan bersedia melaksanakan PMM
3.      Paket seminar sehari  PMM yg ditujukan kepada para penyelenggara pelayanan yg tidak ikut dalam tim PMM.
Tujuannya: Menggalang peran serta para penyelenggara pelayanan.

3.      Pimpinan Institusi Kesehatan
1.      Untuk dapat terbentuknya tim PMM yg efektif, dan lebih dari itu untuk dapat terselenggaranya kegiatan PMM, sangat diperlukan adanya komitmen dari pimpinan institusi kesehatan.
2.      Diharapkan para pimpinan tsb dapat menetapkan kebijakan pelayanan yg bermutu sebagai bagian dari kebijakan utama institusi.
3.      Hanya pimpinan yg memperlihatkan komitmenlah yang dapat menggerakkan  terselenggaranya PMM. Peranan pimpinan amat penting dalam     menjamin terselenggranya PMM.
  1. TUJUAN
Tujuan program menjaga mutu mencakup dua hal yang bersifat pokok, yang jika disederhanakan dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Tujuan antara.
Tujuan antara yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah diketahuinya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah serta prioritas masalah mutu berhasil ditetapkan.
2.      Tujuan akhir.
Tujuan akhir yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah makin meningkatnya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah dan penyebab masalah mutu berhasil diatasi.

  1. MANFAAT
            Apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh. Secara umum beberapa manfaat yang dimaksudkan adalah:
1.      Dapat lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan. Peningkatan efektifitas yang dimaksud di sini erat hubungannya dengan dapat diselesaikannya masalah yang tepat dengan cara penyelesaian masalah yang benar. Karena dengan diselenggarakannya program menjaga mutu dapat diharapkan pemilihan masalah telah dilakukan secara tepat serta pemilihan dan pelaksanaan cara penyelesaian masalah telah dilakukan secara benar.
2.      Dapat lebih meningkatkan efesiensi pelayanan kesehatan. Peningkatan efesiensi yang dimaksudkan disini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya penyelenggaraan pelayanan yang berlebihan atau yang dibawah standar. Biaya tambahan karena pelayanan yang berlebihan atau karena harus mengatasi berbagai efek samping karena pelayanan yang dibawah standar akan dapat dicegah.
3.      Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperan besar dalam turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
4.      Dapat melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum.

D.    SYARAT
Adapun beberapa syarat dari Program Menjaga Mutu adalah sebagai berikut :
1.      Bersifat khas.
      Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah harus bersifat khas, dalam arti jelas sasaran, tujuan dan tata cara pelaksanaannya serta diarahkan hanya untuk hal-hal yang bersifat pokok saja. Dengan adanya syarat seperti ini, maka jelaslah untuk dapat melakukan program menjaga mutu yang baik perlu disusun dahulu rencana kerja program menjaga mutu.
2.      Mampu melaporkan setiap penyimpangan.
      Syarat kedua yang harus dipenuhi ialah kemampuan untuk melaporkan setiap penyimpangan secara tepat, cepat dan benar. Untuk ini disebut bahwa suatu program menjaga mutu yang baik seyogianya mempunyai mekanisme umpan balik yang baik.
3.      Fleksibel dan berorientasi pada masa depan.
      Syarat ketiga yang harus dipenuhi ialah sifatnya yang fleksibel dan berorientasi pada masa depan. Program menjaga mutu yang terlau kaku dalam arti tidak tanggap terhadap setiap perubahan, bukanlah program menjaga mutu yang baik.
4.      Mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi.
      Syarat keempat yang harus dipenuhi ialah harus mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi. Program menjaga mutu yang berlebihan, terlalu dipaksakan sehingga tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, tidak akan ekonomis dan karena itu bukanlah suatu program yang baik.
5.      Mudah dilaksanakan.
      Syarat kelima adalah tentang kemudahan pelaksanaannya, inilah sebabnya sering dikembangkan program menjaga mutu mandiri (Self assesment). Ada baiknya program tersebut dilakukan secara langsung, dalam arti dilaksanakan oleh pihak-pihak yang melaksanakan pelayanan kesehatan .
6.      Mudah dimengerti.
      Syarat keenam yang harus dipenuhi ialah tentang kemudahan pengertiannya. Program menjaga mutu yang berbelit-belit atau yang hasilnya sulit dimengerti, bukanlah suatu program yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar