BAB
II
PEMBAHASAN
A. pengertian
Pengertian
program menjaga mutu terdiri dari beberapa bentuk antar lain adalah:
- Program menjaga mutu adalah
suatu upaya yang berkesinambungan, sistematis dan objektif dalam memantau
dan menilai pelayanan yang diselenggarakan dibandingkan dengan standar
yang telah ditetapkan, serta menyelesaikan masalah yang ditemukan untuk
memperbaiki mutu pelayanan (Maltos & Keller, 1989).
- Program menjaga mutu adalah
suatu proses untuk memperkecil kesenjangan antara penampilan yang
ditemukan dengan keluaran yang diinginkan dari suatu sistem, sesuai dengan
batas-batas teknologi yang dimiliki oleh sistem tersebut (Ruels &
Frank, 1988).
- Program menjaga mutu adalah
suatu upaya terpadu yang mencakup identifikasi dan penyelesaian masalah
pelayanan yang diselenggarakan, serta mencari dan memanfaatkan berbagai
peluang yang ada untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan (The American
Hospital Association, 1988).
- Program menjaga mutu adalah
suatu program berlanjut yang disusun secara objektif dan sistematis dalam
memantau dan menilai mutu dan kewajaran pelayanan, menggunakan berbagai
peluang yang tersedia untuk meningkatkan pelayanan yang diselenggarakan
serta menyelesaikan berbagai masalah yang ditemukan (Joint Commission on
Acreditation of Hospitals, 1988).
Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa program menjaga mutu adalah upaya yang dilakukan secara berkesinambungan,
sistematis, objektif, dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah
mutu pelayanan berdasarkan standar pelayanan yang ditetapkan, menetapkan dan
melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia,
serta menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran tindak lanjut untuk lebih
meningkatkan mutu pelayanan.
Bentuk
Program Menjaga Mutu
1)
Program
Menjaga Mutu dalam Pelayanan Kebidanan
Tergantung
dari unsur pelayanan kesehatan yang lebih diprioritaskan sebagai sasaran,
program menjaga mutu dapat dibedakan atas 3 macam, yaitu :
1. Program
menjaga mutu prospektif (prospective quality assurance).
Program menjaga mutu prospektif adalah program menjaga
mutu yang dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk
ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur masukan serta lingkungan. Untuk
menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, perlulah diupayakan
unsur masukan dan lingkungan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dalam
menyusun peraturan perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting
adalah :
a. Standarisasi
(standardization)
Untuk dapat menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah standarisasi
institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan
kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan
adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan saran,
dapatlah dihindarinya berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi
syarat. Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu
yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.
b. Perizinan
(licensure)
Sekalipun standarisasi
telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan kesehatan selalu dapat
dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang tidak bermutu,
standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya ditinjau secara
berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada
institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan.
Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang
berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang
telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Tujuan
lisensi:
1)Tujuan umum lisensi :
Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi.
2)Tujuan khusus lisensi :
Memberi kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.
1)Tujuan umum lisensi :
Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi.
2)Tujuan khusus lisensi :
Memberi kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.
c. Sertifikasi
(certification)
Sertifikasi adalah
tindak lanjut dari perizinan,yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada
institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksanan yang benar-benar memenuhi
persyaratan.
d. Akreditasi
(accreditation)
Akreditasi
adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi.
Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai
dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan
untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan
kriteria yang terbuka.
2. Program
Menjaga Mutu Konkuren
Yang dimaksud dengan Program menjaga
mutu konkuren adalah program yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni
memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan.
Apabila kedua tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang
bermutu.
Program menjaga mutu konkuren
dinilai paling baik, namun paling sulit dilaksanakan. Penyebab utamanya adalah
karena adanya factor tentang rasa serta ‘bias’ pada waktu pengamatan. Seseorang
akan cenderung lebih berhati-hati, apabila mengetahui sedang diamati. Kecuali
apabila pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan oleh satu tim (team work),
atau apabila telah terbentuk kelompok kesejawatan (pergroup).
3.
Program Menjaga Mutu Retrospektif
Program menjaga mutu retrospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan setelah pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur keluaran, yakni menilai penampilan peleyanan kesehatan. Jika penampilan tersebut berada dibawah standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu.
Karena program menjaga mutu retrospektif dilaksanakan setelah diselenggarakannya pelayanan kesehatan, maka objek program menjaga mutu umumnya bersifat tidak langsung. Dapat berupa hasil dari pelayanan kesehatan, atau pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan.
Program menjaga mutu retrospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan setelah pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur keluaran, yakni menilai penampilan peleyanan kesehatan. Jika penampilan tersebut berada dibawah standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu.
Karena program menjaga mutu retrospektif dilaksanakan setelah diselenggarakannya pelayanan kesehatan, maka objek program menjaga mutu umumnya bersifat tidak langsung. Dapat berupa hasil dari pelayanan kesehatan, atau pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan.
Beberapa
contoh program menjaga mutu retrospektif adalah:
a.
Review rekam medis (record review)
Disini penampilan pelayanan kesehatan dinilai
dari rekam medis yang dipergunakan. Semua catatan yang ada dalam rekam medis
dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Tergantung dari masalah yang
ingin dinilai, reviu rekam medis dapat dibedakan atas beberapa macam. Misalnya
drug usage review jika yang dinilai adalah penggunaan obat, dan atau surgical
case review jika yang dinilai adalah pelayanan pembedahan. Review merupakan
penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, penggunaan sumber daya, laporan
kejadian/kecelakaan seperti yang direfleksikan pada catatan-catatan. Penilaian
dilakukan baik terhadap dokumennya sendiri apakah informasi memadai maupun
terhadap kewajaran dan kecukupan dari pelayanan yang diberikan.
b.
Review jaringan (tissue review)
Disini penampilan pelayanan kesehatan
(khusus untuk bedah) dinilai dari jaringan pembedahan yang dilakukan. Apabila
gambaran patologi anatomi dari jaringan yang diangkat telah sesuai dengan
diagnosis yang ditegakkan, maka berarti pelayanan bedah tersebut adalah
pelayanan kesehatan yang bermutu.
c.
Survai klien (client survey)
Disini penampilan pelayanan kesehatan
dinilai dari pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan. Survai klien ini dapat
dilakukan secara informal, dalam arti melangsungkan tanya jawab setelah usainya
setiap pelayanan kesehatan, atau secara formal, dalam arti melakukan suatu
survei yang dirancang khusus. Survei dapat dilaksanakan melalui kuesioner atau
interview secara langsung maupun melalui telepon, terstruktur atau tidak
terstruktur. Misalnya : survei kepuasan pasien.
2) Pelaksana Program Menjaga
Mutu
a)
Program Menjaga Mutu Internal
1.
Program Menjaga Mutu
dilaksanakan oleh suatu organisasi yang dibentuk di dalam institusi kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan
2.
Sebaiknya keanggotaan
organisasi pelaksana program menjaga mutu adalah mereka yang meyelenggarakan
pelayanan kesehatan (dapat semuanya atau hanya perwakilan)
3.
Pembentukan organisasi
sebaiknya pada setiap unit organisasi yang bertanggung jawab menyelenggarakan
pelayanan kesehatan.
b)
Program Menjaga Mutu Eksternal
1.
Dilaksanakan oleh suatu
organisasi khusus yang dibentuk di luar institusi pelayanan kesehatan.
2.
Merupakan pelengkap program
menjaga mutu internal, yg perannya lebih banyak bersifat lembaga pembanding.
(Apabila terdapat perselisihan pendapat tentang hasil penilaian mutu pelayanan
kesehatan yg diselenggarakan oleh
program menjaga mutu internal).
Pelaksana pelayanan kesehatan secara umum dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu:
1.
Perseorangan
Yang paling bertanggung jawab menjaga mutu pelayanan adalah perseorangan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan tersebut. Menyelenggarakan pelayanan yang
bermutu adalah salah satu dari kewajiban profesi, dan karena itulah wajib bagi
setiap warga profesi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan melaksanakan
program menjaga mutu.
Bertitik tolak dari kewajiban profesi ini, tidak mengherankan jika
pelaksanaan program menjaga mutu pelayanan kesehatan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan itu sendiri.
Dengan kata
lain, pada waktu menyelenggarakan pelayanan kesehatan, setiap pelaksana
pelayanan dapat sekaligus melaksanakan program menjaga mutu pelayanan
kesehatan.
2.
Kelompok
Sekalipun penanggung jawab utama program
menjaga mutu adalah perseorangan, namun karena pada umumnya kemampuan yang
dimiliki oleh perseorangan terbatas, serta karena sifat pelayanan kesehatan
makin lama
makiln bertambah kompleks dan karena itu telah lebih terorganisir, menyebabkan
telah dituntut keterlibatan para pelaksana pelayanan sebagai suatu kelompok.
Dalam hal ini dibentuk suatu organisasi
khusus dalam suatu institusi kesehatan yang dapat melibatkan semua pelaksana
pelayanan, ataupun hanya melibatkan perwakilannya saja.
3.
Para ahli
Disini para ahli tidak terlibat langsung
dalam pelyanan kesehatan. Para ahli tersebut dihimpun dalam suatu organisasi
husus untuk kemudian diserahkan tanggung jawab menyelenggarakan program menjaga
mutu.
3) Tim penjaga mutu
Untuk keberhasilan program menjaga mutu, sebaiknya anggota tim adalah orang
yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan itu sendiri.
Untuk dapat
membentuk tim ada beberapa langkah yg harus dilakukan:
a. Melakukan inventarisasi jenis pelayanan kesehatan yg diselenggarakan.
Catatlah jenis pelayanan yg pokok saja.
b. Melakukan inventarisasi tenaga pelaksana yg terlibat dalam pelayanan
kesehatan pokok
c. Menghimpun tenaga pelaksana yg paling bertanggung jawab serta peranannya yg
paling penting untuk jadi tim penjaga mutu. Tim paling banyak 12 orang.
d. Memilih sekurang-kurangnya seorang ketua dan seorang sekretaris yg akan
memimpin tim, sisanya duduk sebagai anggota tim.
e. Menetapkan batas-batas wewenang dan tanggung jawab tim secara keseluruhan
serta batas-batas wewenang dan tanggung jawab orang perorang yg duduk dalam tim
f. Mengumumkan batas-batas wewenang, tanggung jawab dan keberadaan tim kepada
semua pihak yg ada dalam institusi kesehatan
1. Wewenang dan tanggung jawab tim
penjaga mutu
a.
Menetapkan standar dan indikator
mutu pelayanan kesehatan yang akan digunakan.
b.
Memasyarakatkan standar dan
indikator mutu pelayanan tersebut, kalau perlu melakukan program pendidikan dan
pelatihan khusus.
c. Menetapkan
masalah mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan serta faktor-faktor yang berperan
sebagai penyebab.
d. Mendapatkan informasi tentang
pelaksanaan pelayanan yang diselenggarakan, kalau perlu melakukan pemeriksaann
sendiri secara langsung
e. Menyusun saran-saran perbaikan mutu
pelayanan kesehatan dan kalau perlu melaksanakan sendiri saran-saran perbaikan
tersebut
f. Mengikut sertakan semua pihak yang
ada dalam unit pelayanan untuk melaksanakan saran-saran perbaikan mutu
pelayanan kesehatan.
g. Menilai pelaksanaan saran-saran
perbaikan yg diajukan serta menyusun saran-saran tindak lanjutnya.
h. Menyarankan sistem insentif dan
disinsentif sehubungan dengan pelaksanaan program menjaga mutu pelayanan
kesehatan yg diselenggarakan
2.
Pelatihan Tim Menjaga Mutu
1.
Pelatihan tentang prinsip-prinsip pokok serta teknik
menyelenggarakan program menjaga mutu
2.
Kegiatan program menjaga mutu adalah:
ü Menetapkan masalah mutu
ü Menetapkan penyebab masalah mutu
ü Menetapkan cara penyelesaian masalah
mutu
ü Melaksanakan cara penyelesaian
masalah mutu
ü Melakukan penilaian terhadap hasil
yg dicapai
ü Menyusun saran tindak lanjut.
Sebaiknya pelatihan dilakukan tiga paket :
1. Paket orientasi PMM untuk para
pimpinan.
Tujuannya
: untuk meningkatkan komitmen sehingga PMM dapat terlaksana.
2.
Paket pelatihan PMM yg ditujukan pada pelaksana PMM.
Tujuannya: meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
komitmen tenaga pelaksana agar terampil dan bersedia melaksanakan PMM
3.
Paket seminar sehari
PMM yg ditujukan kepada para penyelenggara pelayanan yg tidak ikut dalam
tim PMM.
Tujuannya: Menggalang peran serta para penyelenggara
pelayanan.
3.
Pimpinan Institusi Kesehatan
1. Untuk dapat terbentuknya tim PMM yg
efektif, dan lebih dari itu untuk dapat terselenggaranya kegiatan PMM, sangat
diperlukan adanya komitmen dari pimpinan institusi kesehatan.
2. Diharapkan para pimpinan tsb dapat
menetapkan kebijakan pelayanan yg bermutu sebagai bagian dari kebijakan utama
institusi.
3. Hanya pimpinan yg memperlihatkan
komitmenlah yang dapat menggerakkan
terselenggaranya PMM. Peranan pimpinan amat penting dalam menjamin terselenggranya PMM.
- TUJUAN
Tujuan program menjaga mutu mencakup
dua hal yang bersifat pokok, yang jika disederhanakan dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Tujuan antara.
Tujuan
antara yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah diketahuinya mutu
pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini
dapat dicapai apabila masalah serta prioritas masalah mutu berhasil ditetapkan.
2. Tujuan akhir.
Tujuan
akhir yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah makin meningkatnya
mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini
dapat dicapai apabila masalah dan penyebab masalah mutu berhasil diatasi.
- MANFAAT
Apabila
program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh.
Secara umum beberapa manfaat yang dimaksudkan adalah:
1. Dapat lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan. Peningkatan efektifitas yang
dimaksud di sini erat hubungannya dengan dapat diselesaikannya masalah yang
tepat dengan cara penyelesaian masalah yang benar. Karena dengan
diselenggarakannya program menjaga mutu dapat diharapkan pemilihan masalah
telah dilakukan secara tepat serta pemilihan dan pelaksanaan cara penyelesaian
masalah telah dilakukan secara benar.
2. Dapat lebih meningkatkan efesiensi pelayanan kesehatan. Peningkatan efesiensi yang
dimaksudkan disini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya penyelenggaraan
pelayanan yang berlebihan atau yang dibawah standar. Biaya tambahan karena pelayanan
yang berlebihan atau karena harus mengatasi berbagai efek samping karena
pelayanan yang dibawah standar akan dapat dicegah.
3. Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan. Peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan telah
sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan
tuntutan masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan
penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperan besar
dalam turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
4.
Dapat melindungi pelaksana pelayanan
kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum.
D. SYARAT
Adapun
beberapa syarat dari Program Menjaga Mutu adalah sebagai berikut :
1. Bersifat khas.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah harus bersifat khas,
dalam arti jelas sasaran, tujuan dan tata cara pelaksanaannya serta diarahkan
hanya untuk hal-hal yang bersifat pokok saja. Dengan adanya syarat seperti ini,
maka jelaslah untuk dapat melakukan program menjaga mutu yang baik perlu
disusun dahulu rencana kerja program menjaga mutu.
2. Mampu melaporkan setiap penyimpangan.
Syarat kedua yang harus dipenuhi ialah kemampuan untuk melaporkan
setiap penyimpangan secara tepat, cepat dan benar. Untuk ini disebut bahwa
suatu program menjaga mutu yang baik seyogianya mempunyai mekanisme umpan balik
yang baik.
3. Fleksibel dan berorientasi pada masa depan.
Syarat ketiga yang harus dipenuhi ialah sifatnya yang fleksibel dan
berorientasi pada masa depan. Program menjaga mutu yang terlau kaku dalam arti
tidak tanggap terhadap setiap perubahan, bukanlah program menjaga mutu yang
baik.
4. Mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi.
Syarat keempat yang harus dipenuhi ialah harus mencerminkan dan
sesuai dengan keadaan organisasi. Program menjaga mutu yang berlebihan, terlalu
dipaksakan sehingga tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, tidak akan
ekonomis dan karena itu bukanlah suatu program yang baik.
5. Mudah dilaksanakan.
Syarat kelima adalah tentang kemudahan pelaksanaannya, inilah
sebabnya sering dikembangkan program menjaga mutu mandiri (Self assesment).
Ada baiknya program tersebut dilakukan secara langsung, dalam arti dilaksanakan
oleh pihak-pihak yang melaksanakan pelayanan kesehatan .
6. Mudah dimengerti.
Syarat keenam yang harus dipenuhi ialah tentang kemudahan
pengertiannya. Program menjaga mutu yang berbelit-belit atau yang hasilnya
sulit dimengerti, bukanlah suatu program yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar